BLITAR - Melalui sektor pajak cukai atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kantor Bea Cukai dapat memaksimalkah langkah untuk mewujudkan penegakan hukum memerangi rokok bodong atau rokok yang tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Blitar.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) penerapannya dilapangan agar sesuai mekanisme yang ada, hal ini dikemukakan Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar saat menghadiri sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal provinsi Jawa Timur, pada Rabu (14/09/22) di ruang perdana jalan sdc.Supriadi.
Menurut Sekretaris Daerah, Izul Marom, Pemerintah Kabupaten Blitar sangat mendukung langkah Bea Cukai dalam menertibkan memerangi peredaran rokok ilegal yang menjadi tugas Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Sementar itu, Kepala Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai Tjertja Karja Adil Kanwil Dirjend Bea Cukai II Jawa Timur usai acara sosialisasi mengatakan, Bea Cukai terus berupaya melakukan sweeping terhdap rokok ilegal, karena rokok ilegal sangat merugikan negara, rokok yang tanpa pita cukai pajak tidak masuk ke kas negara. Saat ini ditengarai para pengedar pintar mengelabuhi petugas Bea Cukai.
"Berbagai modus para pengedar ini bervariasi apakah itu melalui transportasi laun dan darat, mereka menyamarkan rokok ilegal disembunyikan dalam armada bersamaan dengan barang kena cukai lainnya, barang tersebut ditumpuk paling bawah, jadi kami harus jeli memeriksa kendaraan apakah itu truk maupun MPU antar kota dalam provinsi, " jelasnya.
Khusus untuk provinsi Jawa Timur saja saat ini hasil pajak dari cukai rokok ditargetkan mencapai 60, 2 trilyun untuk kantor Bea Cukai Jatim II, mengingat cukai rokok adalah pajak terbesar, maka pihaknya minta kepada para sopir angkutan umum maupun angkutan barang, agar mereka sadar.
"Ini yang harus dipahami oleh mereka terhadap barang kena cukai, pajak cukai bukan untuk petugas Bea Cukai akan tetapi pajak itu masuk dalam sumber pendapatan negara, dan yang paling penting pelanggaran mengedarkan rokok bodong ini ada ancaman pidananya, " paparnya.
Sosialisasi undang undang cukai siang itu dihadiri oleh Kabid Gakda propinsi Provinsi Jawa Timur, Hanis yang diikuti peserta peserta kepala desa, Mahasiswa, pelajar, tokoh dan pemuka masyarakat, serta bhabinkabtimas.
Materi yang disampaikan terkait uu 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021.
Dalam hal ini Kasatpol PP Kabupaten Blitar Drs.Rustin Tri Setyabudi S.H didepan peserta sosialisasi sangat mengharapkan peransertanya dalam mensosisalisasikan memberantas rokok ilegal kepada masyarakat.
"Kami sangat berharap koosdinasi yang baik semua pihak dalam memberangus rokok ilegal, ayo kita gempur bersama sama rokok bodong di Kabupaten Blitar, silahkan laporkan ke kami bila menjumpai peredaran rokok ilegal, "pungkas Kasatpol PP Rustin. (Kmf/Tn)