BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan tersebut fraksi penyampaian pandangan umumnya mengenai 6 (enam) Rancangan peraturan Daerah Usulan Bupati yang bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin malam (12/09/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Suwito Saren dan di hadiri oleh Bupati Hj. Rini Syarifah, dan Wakil Bupati Rahmad Santoso Blitar.
Dalam kesempatan tersebut 5 perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar dan juga menyampaikan pandangan mengenai 6 Rancangan peraturan Daerah Usulan Bupati.
Pandangan umum pertama disampaikan dari Fraksi GPN yang menyampaikan supaya beban pembiayaan pemerintah daerah berkurang, di dalam rapat TAPD bersama banggar ada beberapa hal yang dibahas terkait efisiensi anggaran, antara lain terkait regrouping SD.
Fraksi GPN menunggu tindak lanjut dari Saudari Bupati, Meskipun demikian kami juga menyadari bahwa regrouping tidak bisa disama ratakan antara daerah satu dengan daerah lainnya dengan mempertimbangkan domisili sekolah dan pertimbangan lainnya.
Dari fraksi PDIP menyampaikan bahwa perlunya dilakukan evaluasi dan pencermatan khusus, oleh pihak pihak yang terkait untuk mengetahui berbagai persoalan yang menjadi kendala, yang mengakibatkan program pendidikan gratis mulai paud sampai perguruan tinggi tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana.
Fraksi PDIP juga meminta kepada Bupati untuk memastikan tidak adanya pungutan diluar ketentuan. Hal lain yang diperhatikan oleh PDIP terkait keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah, masih belum bisa memberikan dampak positif tehadap percepatan pembangunan.
Dari Fraksi Golkar dan Demokrat menyampaikan beberapa usulan yang salah satunya mengenai TPPID, yaitu perlunya Bupati mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali dengan adanya Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi (TPPID). Fraksi Golkar dan Demokrat juga menyinggung tentang lambatnya penyerapan APBD, karena hal tersebut berdampak pada kegiatan pembangunan dan kegiatan masyarakat.
Sistem pengelolaan keuangan merupakan salah satu bagian yang cukup penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Diharapkan agar pengelolaan keuangan daerah agar lebih konsisten, transparan dan tanggungjawab.
Fraksi PAN menyampaikan bahwa perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun 2022 melihat perkembangan dan realita yang terjadi akhir-akhir ini semakin menunjukkan akan datangnya situasi yang semakin berat. PAN tetap mendorong pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus melakukan langkah-langkah perencanaan dan melakukan pengawasan terhadap objek pendapatan daerah sehingga, dapat terealisasikan secara optimal dan efisien.
Terakhir dari fraksi PKB menyampaikan pandangan bahwa mengenai pencabutan perda nomor 10 tahun 2012 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa telah sesuai dengan amanah pasal 97 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
FPKB mengapresiasi dan mendukung Upaya Pemerintah Daerah untuk Menyiapkan Generasi dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia khususnya pemuda dengan memberikan perhatian, ruang, fasilitas dan kepastian hukum bagi seluruh organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Blitar, dengan tanpa membatasi sasaran. (DPRD/Tn)